Buku Bagi yang Menuntut Wajib Membawa Bukti, Sedangkan yang Mengingkari Cukup Bersumpah karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Lc. membahas salah satu kaidah fiqih yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa dan penetapan hukum Islam, yaitu bahwa pihak yang mengajukan tuntutan wajib menghadirkan bukti, sedangkan pihak yang mengingkari cukup menguatkan penolakannya dengan sumpah. Kaidah ini dijelaskan berdasarkan hadis-hadis sahih Rasulullah ﷺ, disertai penjelasan para ulama mengenai makna al-bayyinah (bukti), bentuk-bentuk persaksian, serta penentuan siapa yang termasuk pihak penuntut (al-mudda'i) dan pihak yang dituntut (al-mudda'a 'alaih).
Selain menguraikan landasan dalil, buku ini juga menyajikan berbagai contoh penerapan kaidah dalam persoalan hukum, seperti sengketa kepemilikan, tuduhan zina, hingga perkara utang piutang. Penulis menegaskan bahwa kaidah ini menjadi fondasi keadilan dalam syariat Islam karena menjaga hak setiap individu dari klaim tanpa bukti sekaligus mengingatkan bahaya sumpah palsu yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. Dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami, buku ini menjadi bacaan yang bermanfaat bagi para penuntut ilmu, hakim, maupun masyarakat umum yang ingin memahami prinsip-prinsip dasar pembuktian dalam fiqih Islam.