Buku Kaidah-Kaidah Tidak Besar (Bagian 11) karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Lc. membahas tiga kaidah fikih yang menjadi pedoman penting dalam menetapkan hukum Islam pada berbagai persoalan muamalah. Penulis menjelaskan setiap kaidah secara sistematis melalui makna, dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, pendapat para ulama, serta contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari sehingga memudahkan pembaca memahami hubungan antara kaidah fikih dengan praktik hukum Islam.
Pada bagian pembahasan, buku ini menguraikan kaidah tentang bolehnya mengambil hak tanpa izin apabila sebab kepemilikan hak tersebut jelas dan nyata, seperti hak nafkah istri terhadap suami yang enggan menunaikannya. Selain itu, dijelaskan pula kaidah bahwa keridaan seseorang hanya diperhitungkan apabila memang disyaratkan dalam suatu akad atau pembatalannya, disertai berbagai contoh seperti akad nikah, perceraian, jual beli, dan khulu'. Penulis menyajikan argumentasi berdasarkan hadis-hadis sahih serta membandingkan pendapat para ulama sehingga pembaca memperoleh pemahaman yang komprehensif.
Selanjutnya, buku ini membahas kaidah mengenai tanggung jawab orang yang menerima amanah terhadap barang milik orang lain. Dijelaskan bahwa penerima amanah tidak wajib mengganti kerusakan selama tidak melakukan kelalaian atau tindakan melampaui batas, sedangkan pihak yang menguasai harta orang lain secara zalim tetap berkewajiban mengganti kerugian dalam keadaan apa pun. Dengan bahasa yang ringkas namun didukung dalil dan contoh-contoh aplikatif, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang ingin memahami penerapan kaidah-kaidah fikih dalam berbagai persoalan kehidupan secara praktis.