Buku Kaidah-Kaidah Tidak Besar (Bagian 2) karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Lc. membahas sejumlah kaidah fikih yang menjadi pedoman penting dalam memahami hukum-hukum Islam secara sistematis. Pada bagian ini, penulis menjelaskan kaidah bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sampai terdapat dalil yang mensyariatkannya, sedangkan hukum asal dalam urusan adat dan muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Penjelasan tersebut disertai dalil dari Al-Qur'an, hadis, serta contoh-contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari sehingga memudahkan pembaca memahami perbedaan antara perkara ibadah dan adat.
Selanjutnya, buku ini menguraikan kaidah tentang pengakuan (iqrar) sebagai alat bukti yang hanya mengikat orang yang mengaku, bukan pihak lain. Penulis menjelaskan landasan syariat, syarat-syarat diterimanya pengakuan, hukum mencabut pengakuan, serta berbagai contoh penerapannya dalam perkara pidana maupun perdata. Pembahasan disampaikan secara ringkas namun sistematis, sehingga pembaca dapat memahami bagaimana kaidah tersebut diterapkan dalam penyelesaian berbagai persoalan fikih.
Pada bagian akhir, penulis menjelaskan kaidah mengenai penggabungan beberapa ibadah yang sejenis dalam satu amalan apabila memiliki tujuan yang sama. Melalui berbagai contoh, seperti penggabungan niat beberapa salat sunnah atau beberapa sebab yang mewajibkan mandi, pembaca diajak memahami kemudahan syariat Islam dalam beribadah tanpa mengurangi nilai pahala. Secara keseluruhan, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi penuntut ilmu untuk memahami kaidah-kaidah fikih praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan dalil yang kuat dan penjelasan para ulama.