Skip to content
Cover

Kaidah-Kaidah Tidak Besar (Bagian 10)

Penulis : Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf, Lc.
Tanggal Terbit : 04 August 2026
Rubrik : Kaidah Fiqih
Lampiran : Buka / Unduh PDF

Buku Kaidah-Kaidah Tidak Besar (Bagian 10) karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Lc. membahas tiga kaidah fikih yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hukum, kedudukan perbuatan yang ditinggalkan Rasulullah ﷺ, serta hukum orang yang meninggalkan perintah atau melakukan larangan karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya. Pada kaidah pertama dijelaskan bahwa keputusan hakim atau pemerintah dalam perkara ijtihadiyah yang diperselisihkan memiliki kekuatan untuk mengakhiri perselisihan sehingga wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan dalil yang tegas maupun ijma' ulama. Penulis memperkuat pembahasan dengan ayat Al-Qur'an, hadits, serta pendapat para ulama, disertai contoh penerapannya dalam persoalan talak, penetapan awal Ramadhan dan Idulfitri, serta hukum pengurusan jenazah.

Selanjutnya, buku ini menguraikan kaidah bahwa setiap amalan yang sebab untuk melaksanakannya telah ada pada masa Rasulullah ﷺ, namun beliau tidak mengerjakannya tanpa adanya penghalang, maka yang disyariatkan adalah meninggalkan amalan tersebut. Penulis membedakan antara perkara yang ditinggalkan karena adanya penghalang, karena belum adanya sebab, dan karena memang bukan bagian dari syariat. Penjelasan ini menjadi dasar dalam memahami batasan antara sunnah, bid'ah, dan maslahat mursalah, serta diterapkan pada beberapa contoh seperti puasa Rajab secara khusus, perayaan Maulid Nabi, peringatan hari-hari besar Islam tertentu, selamatan kematian, serta penambahan adzan atau seruan tertentu pada ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Pada bagian terakhir, penulis menjelaskan kaidah bahwa seseorang yang meninggalkan kewajiban karena lupa atau tidak tahu tetap berkewajiban menunaikannya ketika telah ingat atau mengetahui, sedangkan orang yang melakukan larangan karena lupa atau tidak tahu pada dasarnya tidak dibebani dosa dan ibadahnya tetap sah apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Kaidah ini didukung oleh berbagai dalil Al-Qur'an dan hadits, kemudian diaplikasikan dalam masalah shalat, puasa, ihram, dan berbagai ibadah lainnya. Buku ini ditutup dengan sejumlah faedah penting mengenai perbedaan antara hukum dunia dan hukum akhirat, serta penjelasan bahwa kaidah tersebut tidak berlaku dalam perkara yang berkaitan dengan hak sesama manusia, sehingga menjadi pedoman praktis dalam memahami penerapan kaidah fikih dalam kehidupan sehari-hari.

Bacaan Terkait

Eksplorasi lebih lanjut tentang topik serupa

Lihat Semua