Buku Kaidah-Kaidah Tidak Besar (Bagian 7) karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf membahas tiga kaidah fikih yang berkaitan dengan hak kepemilikan, pemanfaatan harta, dan penyelesaian sengketa dalam Islam. Pada kaidah ketujuh belas dijelaskan bahwa apabila pemilik suatu harta tidak dapat diketahui atau tidak mungkin ditemukan, maka harta tersebut diperlakukan sesuai dengan kemaslahatan yang paling mendekati hak pemiliknya. Penulis menguraikan prinsip ini melalui pembahasan tentang barang temuan (luqathah), pengembalian harta hasil kezaliman, serta kewajiban bersedekah atas nama pemilik apabila pengembaliannya benar-benar tidak memungkinkan, dengan landasan ayat Al-Qur'an, hadis, dan penjelasan para ulama.
Selanjutnya, buku ini mengulas kaidah kedelapan belas yang menegaskan bahwa siapa saja yang lebih dahulu memperoleh sesuatu yang bersifat mubah dan belum dimiliki orang lain, maka dialah yang paling berhak atasnya. Kaidah ini diterapkan dalam berbagai persoalan seperti menghidupkan tanah mati, berburu hewan, menangkap ikan, maupun menempati tempat umum seperti saf pertama di masjid atau tempat duduk dalam majelis ilmu. Penulis menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menghargai usaha, inisiatif, dan keadilan dalam menetapkan hak kepemilikan, sehingga setiap orang memperoleh haknya tanpa merugikan pihak lain.
Pada bagian akhir, dibahas kaidah kesembilan belas tentang disyariatkannya undian ketika terdapat beberapa pihak yang sama-sama memiliki hak, tetapi tidak mungkin ditentukan siapa yang lebih berhak atau hak tersebut tidak dapat dibagi. Penulis memberikan contoh penerapannya dalam penentuan kepemilikan barang temuan, pemilihan imam salat, penentuan wali nikah, hingga pembagian hak waris pada kondisi tertentu. Dengan menggabungkan dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, dan contoh-contoh praktis, buku ini memberikan pemahaman yang sistematis mengenai penerapan kaidah fikih dalam menyelesaikan persoalan kehidupan sehari-hari secara adil, bijaksana, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.