Buku “Al-'Adah Muhakkamah (Sebuah Adat Kebiasaan Itu Bisa Dijadikan Sandaran Hukum)” karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Lc. merupakan seri keenam dari pembahasan Kaidah Fiqih yang mengupas salah satu kaidah besar dalam syariat Islam, yaitu bahwa adat kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Buku ini menjelaskan makna kaidah, landasan dalil dari Al-Qur'an dan hadits, serta hubungan antara konsep 'urf (tradisi yang dikenal baik) dan adat kebiasaan dalam fiqih Islam.
Dengan bahasa yang mudah dipahami, penulis menguraikan berbagai jenis adat dan 'urf, syarat-syarat agar suatu kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum, serta contoh-contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, seperti transaksi jual beli, nafkah keluarga, pekerjaan, safar, dan berbagai bentuk muamalah lainnya. Pembahasan ini menunjukkan bagaimana syariat Islam memberikan ruang bagi kebiasaan masyarakat yang baik untuk menjadi bagian dari pertimbangan hukum, sehingga hukum Islam tetap relevan dalam berbagai kondisi dan tempat.
Selain itu, buku ini juga menjelaskan delapan kaidah turunan yang lahir dari kaidah Al-'Adah Muhakkamah, lengkap dengan penjelasan, dalil, dan contoh aplikatifnya. Melalui pembahasan tersebut, pembaca diajak memahami batasan antara hukum syariat yang bersifat tetap dan hukum ijtihadi yang dapat berubah mengikuti perubahan adat, waktu, dan tempat. Buku ini sangat bermanfaat bagi penuntut ilmu syar'i, dai, maupun masyarakat umum yang ingin memahami peran adat dalam fiqih Islam secara ilmiah dan sesuai dengan manhaj para ulama.