Skip to content
Cover

Kaidah-Kaidah Tidak Besar (Bagian 6)

Penulis : Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf, Lc.
Tanggal Terbit : 26 July 2026
Rubrik : Kaidah Fiqih
Lampiran : Buka / Unduh PDF

Buku Kaidah-Kaidah Tidak Besar (Bagian 6) karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Lc. membahas tiga kaidah fikih penting yang menjadi pedoman dalam memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah pertama menegaskan bahwa setiap akad atau transaksi harus dilandasi oleh kerelaan semua pihak yang terlibat. Penulis menjelaskan makna ridha dalam berbagai bentuk transaksi, disertai dalil dari Al-Qur'an, hadis, serta penjelasan para ulama. Selain itu, dijelaskan pula tanda-tanda kerelaan, seperti melalui ucapan, perbuatan, tulisan, isyarat, maupun diam dalam kondisi tertentu, beserta beberapa pengecualian yang dibenarkan oleh syariat.

Selanjutnya, buku ini menguraikan kaidah bahwa setiap bentuk perusakan terhadap jiwa, harta, maupun hak orang lain tetap menimbulkan kewajiban mengganti kerugian, baik dilakukan dengan sengaja, karena lupa, maupun karena ketidaktahuan. Penulis membedakan antara konsekuensi hukum dunia dan hukum akhirat, sekaligus menjelaskan berbagai contoh penerapannya, seperti dalam kasus pembunuhan, perusakan harta, maupun kerusakan yang ditimbulkan secara langsung ataupun melalui sebab tertentu. Pembahasan ini memperlihatkan bagaimana syariat Islam menjaga hak-hak manusia melalui prinsip tanggung jawab dan keadilan yang menyeluruh.

Pada bagian akhir, penulis membahas kaidah bahwa siapa saja yang tergesa-gesa memperoleh sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang diharamkan, maka ia akan dihukum dengan tidak memperoleh apa yang diinginkannya. Kaidah ini dijelaskan melalui berbagai contoh, seperti pembunuhan demi memperoleh warisan atau tindakan lain yang bertujuan mempercepat hak dengan cara yang tidak dibenarkan syariat. Di akhir pembahasan, penulis mengingatkan bahwa orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah akan diganti dengan yang lebih baik, sehingga buku ini tidak hanya menjelaskan kaidah fikih secara teoritis, tetapi juga menanamkan nilai kesabaran, kejujuran, amanah, dan ketakwaan dalam setiap aspek kehidupan seorang muslim.

Bacaan Terkait

Eksplorasi lebih lanjut tentang topik serupa

Lihat Semua