Buku "Cara Jitu Dalam Menangani Perampok, Pembegal, dan Pencuri" karya Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc. merupakan bagian dari Seri Tafsir buku ke-69 yang membahas secara komprehensif hukum-hukum Islam terkait kejahatan pencurian, perampokan, pembegalan, dan kejahatan sejenis. Pembahasan berlandaskan pada ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits shahih, serta penjelasan para ulama mu‘tabar, khususnya tafsir QS. al-Ma’idah ayat 38 dan ayat-ayat terkait hudud dan jinayat dalam Islam.
Buku ini menguraikan definisi dan hukum mencuri, syarat-syarat diterapkannya hukuman potong tangan, batas minimal (nisab) pencurian, serta perbedaan sanksi antara pencuri, pencopet, pembegal, dan pelaku perampasan. Penulis juga menjelaskan kondisi-kondisi yang menggugurkan hukuman hudud, seperti adanya syubhat, keterpaksaan, atau belum terpenuhinya syarat syar‘i. Selain itu, dibahas pula hukum melawan pencuri atau perampok, sanksi bagi komplotan pencuri, serta hikmah dan tujuan ditegakkannya hukum Islam dalam menjaga keamanan, harta, dan ketenteraman masyarakat. Secara keseluruhan, buku ini menegaskan bahwa penerapan hukum Islam yang adil dan tegas merupakan sarana perlindungan sosial dan bentuk rahmat Allah bagi manusia.
Cara Jitu Dalam Menangani Perampok, Pembegal, dan Pencuri
| Penulis | : Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc. |
|---|---|
| Tanggal Terbit | : 20 April 2026 |
| Rubrik | : Tafsir |
| Lampiran | : Buka / Unduh PDF |
Bacaan Terkait
Eksplorasi lebih lanjut tentang topik serupa